Minggu, 22 April 2018

Syarat Guru Profesional menurut UU no 14 tahun 2005

“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmenya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna guru profesional menurut uu no14 2015.

“Profesionalitas” adalah sutu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian, sebutan profesionalitas lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya. Dalam hal ini guru diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakantugasnya secara efektif.

“Profesionalisasi” adalah sutu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan profesionalisasi, para guru secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan menurut Undang-undang nomer 14 tahun 2005 yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus Sertifikasi Pendidikan. Pada dasarnya profesionalisasi merupakan sutu proses berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan dalam jabatan (in-service).

“Guru” adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”. Guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi, dan lisensi dari pihak yang berwenang (dalam hal ini pemerintah dan organisasi profesi). Dengan keahliannya itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.

Di samping dengan keahliannya, sosok professional guru ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru professional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, Negara, dan agamanya. Guru profesional mempunyai tanggung jawab pribadi, social, intelektual, moral, dan spiritual. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya. Tanggung jawab social diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan interaktif yang efektif. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk yang beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama dam moral.

Ciri profesi yang selanjutnya adalah kesejawatan, yaitu rasa kebersamaan di antara sesama guru. Kesejawatan ini diwujudkan dalam persatuan para guru melalui organisasi profesi dan perjuangan, yaitu PGRI. Melalui PGRI para guru mewujudkan rasa kebersamaannya dan memperjuangkan martabat diri dan profesinya di atas, pada dasarnya telah tersirat dalam kode Etik Guru Indonesia sebagai pegangan professional guru.



Dalam  Undang-Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab IV pasal 8 tersebut disebutkan  ada  5  syarat  bagi seorang guru , yaitu :

1.      Memiliki Kualifikasi Akademik 

Kualifikasi akademik adalah  tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang guru atau pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Ijazah yang harus dimiliki guru adalah Ijazah jenjang Sarjana S1 atau Diploma IV yang sesuai dengan jenis,jenjang dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar nasional pendidikan.

2.      Memiliki Kompetensi

Kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru menurut Undang-undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, pedagogik, professional, dan sosial. Mengenai Kompetensi guru akan penulis uraikan dalam sub bab tersendiri

3.       Memiliki Sertifikat Pendidik

Sertifikat Pendidik adalah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara serifikasi sebagai bukti formal pengakuan guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga professional. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesi guru melalui proses sertifikasi. Guru yang telah mendapat  sertifikat pendidik berarti telah mempunyai kualifikasi mengajar seperti yang dijelaskan di dalam sertifikasi tersebut.

4.      Sehat Jasmani dan Rohani

Yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani adalah kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan guru dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat.

Seorang guru (pendidik) adalah merupakan petugas lapangan dalam pendidikan. Faktor kesehatan jasmani adalah faktor yang menentukan terhadap lancar dan tidaknya proses pendidikan yang ada, dan di samping itu kesehatan jasmani dari seorang guru banyak memberikan pengaruh terhadap anak didik terutama yang menyangkut kebanggaan mereka apabila memiliki guru yang berbadan sehat. Guru yang mengidap penyakit menular sangat membahayakan anak didik. Disamping itu guru yang berpenyakit tidak akan bergairah dalam mengajar, dan kerap kali absen yang tentunya merugikan anak didik.

Sedangkan yang dimaksud sehat rohani menyangkut masalah keseluruhan bentuk rohaniah manusiawi hubungannya dengan masalah moral yang baik, moral yang luhur, moral tinggi, dimana seorang guru harus memiliki moral yang baik dan menjadi teladan bagi siswanya. Apa yang hendak disampaikan kepada murid untuk menuju tingkat martabat kemanusiaan yang luhur hendaklah lebih dahulu guru itu sendiri memiliki martabat tersebut, sebab nantinya menyangkut masalah kewibawaan bagi seorang guru.

Adapun sifat-sifat yang dapat digolongkan ke dalam moral atau budi yang luhur antara lain berlaku jujur, berlaku adil terhadap siapapun, lebih-lebih terhadap dirinya, cinta kepada kebenaran, bertindak bijaksana, suka memaafkan, tidak pembenci, mau mengakui kesalahan sendiri, ikhlas berkorban, tidak mementingkan diri sendiri, menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan tercela.

5.      Memiliki Kemampuan untuk Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional

Guru harus punya kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II pasal 3 :  “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusiayang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”





Sumber :

Dirjend Pendididkan Dasar Kemendiknas dan Dirjend PAI Kemenag RI, Materi Pelatihan Sekolah/Madrasah, Peningkatan Managemen Melalui Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas di Sekolah / Madrasah, ,(Jakarta: tnp, 2012 ) 

Dirjend Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Pemerintah RI No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru,(Jakarta: tnp, 2008 ) 

Suyatno, Panduan Sertifikasi Guru, (Jakarta: Indeks ,  2007), hlm 2

Dirjend Pendidikan Dasar dan Menengah, Undang-undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ,(Jakarta: tnp, 2005 )

Dirjend Pendidikan Dasar dan Menengah , Undang-undang RI No 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Jakarta: tnp, 2003),